Pada tanggal 02 Februari 2022, Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan 1 (satu) paket kiriman diduga berisi +/- 5 gram Tembakau Gorila.
Penegahan ini berawal dari Crawling dan analisa Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Sorong yang diterima pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 bahwa ada satu paket kiriman barang berkedok sebagai obat herbal diduga berisi tembakau gorila yang dikirim melalui jasa titipan. Berdasarkan informasi dimaksud, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur segera memantau pergerakan paket.
Paket kiriman tersebut akhirnya tiba di Gateway JNT Ekspres Kota Padang pada hari Rabu (02/02/2022) sekitar pukul 10:30 WIB. Berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Barat, Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Teluk Bayur langsung meluncur ke Gateway JNT Express Kota Padang untuk melakukan pemeriksaan dan identifikasi terhadap paket dimaksud. Hasil pemeriksaan dan identifikasi terhadap paket kedapatan 1 plastik bening diduga berisi tembakau gorilla (Narkotika golongan 1) yang dibungkus plastik seal dan dimasukkan kedalam kotak berwarna putih.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, BNN Provinsi Sumatera Barat bersama dengan Tim P2 KPPBC TMP B Teluk Bayur melakukan control delivery menuju penerima barang. Dalam hal ini pelaku diduga melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.