Kembali Lumpuhkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Teluk Bayur Amankan 194 Juta Lebih Potensi Kerugian Negara

Pada tanggal 07 Februari 2022, Bea Cukai Teluk Bayur kembali menggagalkan peredaran rokok illegal yang kali ini berlokasi di Kinali, Kab. Pasaman Barat. Dalam aksi tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengamankan rokok illegal sebanyak 276.360 batang dengan potensi kerugian negara sebesar 194.485.586,00,-.

Rokok illegal yang diperkirakan bernilai 315.050.400,00,- ini, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut. Dugaan sementara bahwa pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dengan adanya penindakan tersebut, dapat menekan peredaran rokok illegal yang di Wilayah Sumatera Barat sehingga menciptakan keamanan dan keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Kembali Lumpuhkan Rokok Ilegal, Bea Cukai Teluk Bayur Amankan 194 Juta Lebih Potensi Kerugian Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top