Bea Cukai Teluk Bayur Kembali Gencarkan Operasi Pasar

Pada awal Februari 2022, Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan kegiatan operasi pasar. Kegiatan kali ini diadakan di deerah Kabupaten Solok. Operasi pasar merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok illegal di tengah masyarakat.

Dalam melaksanakan kegiatan operasi pasar, Bea Cukai Teluk Bayur bekerja sama dengan perangkat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. Selain melaksanakan pengawasan, petugas juga mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap cukai.

Dari hasil operasi pasar tersebut, didapatkan barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 32.744 batang yang terdiri dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Adapun nilai barangnya sekitar Rp 37.238.160 dengan potensi kerugian negara lebih kurang Rp 23.043.263,-. Kemudian barang hasil penindakan tersebut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut. Dugaan sementara bahwa pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dengan diadakan operasi pasar secara secara rutin dan berkesinambungan, diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah provinsi Sumatera Barat.”Mari bersama berantas rokok ilegal, demi mewujudkan Indonesia maju”

Bea Cukai Teluk Bayur Kembali Gencarkan Operasi Pasar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top