Bea Cukai Teluk Bayur kembali menjalankan pengawasan rokok illegal melalui Operasi Pasar yang kali ini dilakukan di daerah Kabupaten Pesisir Selatan pada tanggal 23 s.d. 25 Februari 2022 oleh Tim Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Teluk Bayur.
Bea Cukai Teluk Bayur melakukan penindakan terhadap 1.218 bungkus rokok dengan jumlah total 24.360 batang rokok yang terdiri dari berbagai merk tanpa dilekati pita cukai yang ditemukan dalam operasi pasar tersebut, yang diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Total perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp.27.770.400 ,- dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp.17.143.106 ,- . Barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa menuju Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dengan semakin gencarnya Operasi Pasar, diharapkan dapat menekan peredaran rokok illegal dan semakin menegaskan kepada masyarakat bahwa peredaran rokok illegal harus diberantas.
“Mari bersama berantas rokok illegal, demi mewujudkan Indonesia Maju”.