Bea Cukai Teluk Bayur mengadakan Sosialisasi PMK 175/PMK.04/2021 yang diadakan dua kali, yaitu pada tanggal 16 Maret 2022 bersama pengguna jasa dan pada tanggal 17 Maret 2022 yang ditujukan untuk internal Kantor Bea Cukai Teluk Bayur.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 mengatur tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor (Re-impor), di mana Bea Cukai selaku apparat yang mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar daerah pabean memberi fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas barang yang diimpor Kembali.
Dengan adanya acara tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan terkait peraturan tersebut.
Sosialisasi PMK 175/PMK.04/2021