Bea Cukai Teluk Bayur mengadakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar pada tanggal 16 s.d. 18 Maret 2022. Menelusuri Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok dan Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Tim Bea Cukai Teluk Bayur mengunjungi toko-toko yang menjual rokok eceran. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pendataan dan membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan Harga Jual Eceran yang tercantum pada pita cukaiya, sehingga stabilitas dan persaingan harga jual produksi hasil tembakau tetap terjaga.
Pada kunjungan ini, Bea Cukai Teluk Bayur juga memberikan penyuluhan singkat terkait rokok illegal, bahayanya, ciri-cirinya, dan bagaimana cara melaporkan jika ada masyarakat yang mendapati adanya peredaran rokok illegal.
Melalui kegiatan ini, diharapkan mampu menambah pemahaman masyarakat terkait pentingnya wasapada dan mendukung pemberantasan peredaran rokok illegal.