Operasi Gempur Kembali Digencarkan

Padang, 23 Juni 2022 [Operasi Gempur Kembali Digencarkan]

Pada Periode Juni ini, Bea Cukai Teluk Bayur melakukan Operasi Gempur di dua Kabupaten di Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan misi yang sama, kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok illegal di tengah masyarakat.

Dalam operasi tersebut, Tim Penindakan berhasil menegah sebanyak 113.720 batang rokok illegal dengan rinician sebanyak 30.960 di Kabupaten Pasaman Barat dan 82.760 di Kabupaten Pesisir Selatan. Total kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp81.326.132,00 tersebut berhasil diamankan.

Rokok yang tidak memiliki pita cukai dan menngunakan pita cukai palsu tersebut diduga melanggar Pasal Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mana selanjutnya rokok tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk diteliti lebih lanjut.

Operasi Gempur Kembali Digencarkan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top