Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Rokok Elektrik

Bea Cukai Teluk Bayur mengadakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar pada tanggal 06 s.d. 16Juni 2022. Berbeda dengan survey sebelumnya, kali ini Bea Cukai Teluk Bayur melakukan pemantauan harga eceran terhadap rokok elektrik (vape). Survey dilakukan dibeberapa kota dan kabupaten di Sumatera Barat yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Solok.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pendataan dan membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan Harga Jual Eceran yang tercantum pada pita cukainya, sehingga stabilitas dan persaingan harga jual produksi hasil tembakau tetap terjaga.

Tarif cukai dan HJE untuk rokok elektrik dan HPTL resmi naik pada 1 Januari 2022 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Pada peraturan terbaru, tarif cukai untuk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan HPTL ditetapkan lebih spesifik sesuai jenisnya yang dihitung dalam satuan per gram atau per mililiter.

Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Rokok Elektrik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top