Padang – Rabu (24/08) Kantor Bea Cukai Teluk Bayur mengadakan kegiatan internalisasi di Aula Kantor Bea Cukai Teluk Bayur bertema “Internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan serta Sosialisasi Benturan Kepentingan”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Pejabat dan Pegawai Kantor Bea Cukai Teluk Bayur secara langsung maupun melalui media online.
Kegiatan internalisasi ini diisi dengan penyampaian kata sambutan dan materi dari Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo. Dalam penyampaiannya, Indra menjelaskan “Sebagai seorang PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, kita memiliki pedoman sikap atau kode etik yang harus ditaati dalam berperilaku sehari-hari. Semua (perilaku pegawai PNS) sudah ada dasar hukum dan rambu-rambunya, sehingga dalam berperilaku sehari-hari, seorang pegawai PNS jangan sampai melampaui rambu-rambu tersebut ataupun melakukan hal yang tidak diperbolehkan dalam aturan”. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa kode etik dan kode perilaku adalah salah satu dari kegiatan sosialisasi anti korupsi yang perlu untuk dilaksanakan.
Kegiatan dilanjutkan oleh penyampaian materi dari Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Amiruddin. Beliau menambahkan beberapa pembahasan terkait benturan kepentingan di lingkungan KPPBC TMP B Teluk Bayur. “Kita harus menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan, sesuai dengan peraturan kode etik dan kode perilaku pegawai Kemenkeu”, pungkas Amiruddin.
Dasar hukum mengenai kode etik dan kode perilaku PNS di lingkungan Kementerian Keuangan tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.01/2018. Peraturan tersebut mencakup pedoman perilaku atau sikap PNS dalam bekerja. Diharapkan, kegiatan ini dapat menambah pemahaman seluruh pejabat dan pegawai Kantor Bea Cukai Teluk Bayur dan agar senantiasa mengaplikasikan sikap serta perilaku sesuai dengan aturan yang berlaku.