Dalam rangka memberikan kemudahan bagi perusahaan yang akan melakukan proses kepabeanan, Kantor Bea Cukai Teluk Bayur melakukan asistensi terhadap PT Charoen Pokphand Indonesia pada Kamis (6/10).
Asistensi yang dilakukan terhadap PT Charoen Pokhpand Indonesia adalah asistensi MITA/AEO, yaitu perizinan memperoleh kemudahan pembayaran secara berkala yang hanya dapat diperoleh apabila perusahaan tersebut memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi atas peraturan kepabeanan. Pada asistensi kali ini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Moh. Hery Syamsul Bahtiar, dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I, Bayu Sulistiantoro, menjelaskan mengenai tata cara perizinan MITA/AEO.
Asistensi kali ini diharapkan dapat mendorong para perusahaan yang memiliki potensi dapat mengajukan izin MITA/AEO sehingga dapat memperoleh kemudahan impor dan memberikan kontribusi pada penerimaan negara.