Rabu (5/10) – Kantor Bea Cukai Teluk Bayur menghadiri rapat evaluasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) TA 2022 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Rapat digelar di Aula Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat dan dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat.
Dalam rapat tersebut dibahas tentang implementasi berlakunya Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dan optimalisasi pengelolaan cukai hasil tembakau dan penyaluran DBH CHT.
Diharapkan, pelaksanaan rapat evaluasi pemanfaatan DBH CHT ini dapat meningkatkan penyerapan DBH CHT pada masing-masing sektor di Kabupaten dan Kota Sumatera Barat.