Bersinergi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Bea Cukai Teluk Bayur kembali menjalankan pengawasan rokok illegal melalui Operasi Pasar yang dilakukan di daerah Kabupaten Agam.
Dalam operasi ini dilakukan penindakan terhadap 16244 batang rokok yang terdiri dari berbagai merk dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain menjalankan fungsi pengawasan, kegiatan operasi pasar kali ini dibarengi dengan Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal dan Peraturan Daerah terkait Rokok yang disampaikan langsung oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Agam.
Dengan adanya sinergi dalam menjalankan pengawasan rokok ilegal bersama Pemerintah Daerah ini diharapkan dapat semakin meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk memberantas penyebaran rokok ilegal.