Selasa (01/11), Bea Cukai Teluk Bayur hadir Sebagai Narasumber pada kegiatan Rapat Koordinasi Penerapan Cukai Tembakau Tingkat Kabupaten Pandang Pariaman Tahun 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Kab. Padang Pariaman,Sekretaris Daerah kab. Padang Pariaman, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kab.Padang Pariaman, seluruh Wali Nagari dan Wali Jorong di Wilayah Kab. Padang Pariaman.
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur mengharapkan kepada seluruh jajaran di wilayah Kab. PadangPariaman dapat mengidentifikasi pita cukai asli atau palsu sehingga peredaran rokok ilegal Di Kabupaten Padang Pariaman dapat ditekan. Dengan Demikian peredaran rokok ilegal dapat berkurang sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara dari sumber cukai.
Pada kesempatan ini, Bea Cukai Teluk Bayur Melakukan Sosialisasi terkait identifikasi Pita Cukai Tahun 2022 yang asli atau palsu. Sosialisasi Tersebut disampaikan oleh Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Arif Budiman.
Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Bea Cukai Teluk Bayur dengan Pemerintah daerah khususnya Kab.Padang Pariaman agar pengawasan terkait Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dapat berjalan dengan maksimal, peredaran rokok ilegal dapat berkurang sehingga meningkatkan penerimaan negara di bidang Cukai.