Dalam rangka realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2022 di Bidang Penegakan Hukum untuk dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Bea Cukai Teluk Bayur melakukan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Operasi Pasar terhadap peredaran rokok ilegal.
Acara dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota, Fidria Pala, AP, M.Si dengan didampingi oleh Kabid PPUD Zuhardi, S.Pd dan Kabid SDA, Tajul Arifin, S.Pi, M.Si. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi dari Bea Cukai Teluk Bayur yang disampaikan oleh Fungsional Ahli Pertama, Arif Budiman. Materi sosialisasi yang disampaikan adalah sekilas tentang Tusi DJBC, Cukai, Jenis Barang Kena Cukai, Ciri-Ciri Rokok llegal, Cara Identifikasi Pita Cukai dan Sanksi Hukum Apabila Melakukan Pelanggaran di Bidang Cukai. Kegiatan sosialisasi berlangsung sangat interaktif, terbukti banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta sosialisasi kepada pemateri.
Usai kegiatan Sosialisasi, dilanjutkan dengan Kegiatan Operasi Bersama antara Bea Cukai Teluk Bayur dengan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lima Puluh Kota Kota. Dari pelaksanaan operasi pasar tersebut ditemukan beberapa jenis rokok dari berbagai merek yang ilegal. Tangkapan tersebut segera diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Teluk Bayur untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai dan menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, terciptanya kesamaan persepsi antara Bea Cukai Teluk Bayur, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang bergerak di bidang cukai untuk mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang cukai, guna menciptakan tertib hukum dan administrasi yang semakin baik.