Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bersama Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanah Datar

[Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Bersama Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanah Datar]

Guna memberikan edukasi kepada masyarakat Luhak Nan Tua,Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengadakan acara sosialisasi pada hari Selasa tanggal 6 Desember 2022 bertempat di Hotel Emersia Batu Sangkar yang diikuti oleh peserta dari kalangan pedagang rokok dan barang harian seKabupaten Tanah Datar.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tanah Datar Drs. Hendra Setyawan, M.Si. Dalam sambutannya, Hendra sangat mengapresiasi pelaksanaan acara ini, dan menghimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal, karena di samping merugikan penerimaan negara juga membahayakan bagi penggunanya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi Dari Bea Cukai Teluk Bayur yang disampaikan oleh Fungsional Ahli Pertama Arif Budiman. Materi yang disampaikan yaitu Cukai,Jenis Barang Kena Cukai, Ciri-Ciri Rokok Ilegal, Cara Identifikasi Pita Cukai dan Sanksi Hukum apabila melakukan pelanggaran di bidang cukai.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai dan menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu, terciptanya kesamaan persepsi antara Bea Cukai Teluk Bayur, Pemerintah Daerah Dan Pelaku Usaha yang bergerak di bidang cukai untuk mematuhi ketentuan-ketentuan di bidang cukai, guna menciptakan tertib hukum dan administrasi yang semakin baik.

Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bersama Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanah Datar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top