Bea Cukai Teluk Bayur bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sawah Lunto melakukan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.
Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat pemerintah sawahlunto mengadakan sosialisasi pada hari Senin tanggal 5 Desember 2022 di rumah Dinas Wali Kota Sawah Lunto, dengan peserta sosialisasi antara lain, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Asisten I. Kepala UPD, Kepala L Kam, Bundo Kanduang, Kepala Desa, Kepala Lurah, Kepala LPM, Kepala BPD dan Ketua KAN se Kota Sawah Lunto.
Acara dibuka langsung oleh Wali Kota Sawah Lunto, Deri Asta, SH. Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi dari Bea Cukai Teluk Bayur yang dalam hal ini diwakili oleh Fungsional Ahli Pertama, Arif Budiman. Arif menyampaikan materi tentang sekilas tentang Bea Cukai, Tusinya, Apa itu Cukai, jenis barang kena cukai, ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai dan sanksi hukum apabila melakukan pelanggaran di bidang cukai. Kegiatan sosialisasi berlangsung sangat interaktif, terbukti banyaknya. pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta sosialisasi kepada pemateri.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cukai dan bersama kita tekan peredaran rokok ilegal. Di samping merugikan keuangan negara, rokok ilegal juga membahayakan para penggunanya. Supaya ke depannya juga terdapat kesamaan persepsi antara Bea Cukai Telul Bayur. Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha yang bergerak di bidang cukai dengan ketentuan-ketentuan di bidang cukai, guna menciptakan tertib hukum dan administrasi agar peredaran rokok ilegal di Sumatera semakin sedikit.