Pada Rabu (30/11), Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan Internalisasi PMK 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di bidang Ekspor oleh Direktorat Teknis Kepabeanan yang dihadiri langsung oleh Direktur Teknis Kepabeanan, R. Fadjar Donny Tjahjadi.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hendro Yulianto. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan penyegaran terkait aturan yang berlaku dan menemukan solusi atas kendala yang terjadi.
R. Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabenanan memberikan kata sambutan dan pengarahan langsung kepada seluruh pegawai KPPBC TMP B Teluk Bayur dan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Ekspor III. Agus Wahyono.
Kegiatan di akhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab terkait materi yang disampaikan. Diharapkan dengan internalisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman baru kepada seluruh pegawai agar kegiatan kepabeanan khususnya dibidang ekspor dapat berjalan dengan maksimal.