Pemantauan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau di Sumatera Barat

Padang, tanggal 5-14 Juni 2023 Bea Cukai Teluk Bayur melaksanakan kegiatan yang merupakan kegiatan yang rutin tahunan, yang merupakan agenda yang juga dilaksanakan oleh sebagian besar Kantor Vertikal di Bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yakni Kegiatan Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Rokok Elektrik.

Pemantauan Harga Transaksi Pasar dilaksanakan di 7 Kabupaten dan Kota di wilayah Sumatera Barat, yaitu Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kota Solok, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pendataan dan membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan Harga Jual Eceran yang tercantum pada pita cukainya, sehingga stabilitas dan persaingan harga jual produksi hasil tembakau tetap terjaga.

Tarif cukai dan HJE untuk rokok elektrik dan HPTL resmi naik pada 1 Januari 2023 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Pada peraturan terbaru, tarif cukai untuk hasil tembakau berupa rokok elektrik dan HPTL ditetapkan lebih spesifik sesuai jenisnya yang dihitung dalam satuan per gram atau per mililiter.

Pemantauan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau di Sumatera Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top