Operasi Pasar Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Padang, 21 November 2023

Bea Cukai Teluk Bayur melakukan beberapa aksi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Beberapa aksi diluncurkan tim Bea Cukai Teluk Bayur. Pada tanggal 18-20 Oktober, dilakukan kegiatan operasi pasar yang bertempat di kabupaten Agam. Kedapatan sejumlah 324.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober – 4 November, Bea Cukai Teluk Bayur melakukan aksi operasi bersama pemberantasan Rokok Ilegal dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam. Kegiatan ini juga merupakan wujud utilitas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Bea Cukai Teluk Bayur bersama Pemda Kabupaten Agam melakukan penegahan rokok ilegal di beberapa toko. Kedapatan sejumlah 22.776 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Dalam rangka sinergi pengawasan dan pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai Teluk Bayur didampingi oleh Pemerintah Kota Solok, melaksanakan sosialisasi dan pengawasan survei Cukai Hasil Tembakau (9/11). Tim Bea Cukai Teluk Bayur memberikan edukasi kepada para penjual di beberapa toko tentang ciri-ciri rokok ilegal. Ciri-Ciri rokok ilegal diantaranya Rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai bekas.

Kegiatan operasi pasar dan sosialisasi ini sebagai wujud tugas bea cukai sebagai community protector. Diharapkan kegiatan tersebut menambah pemahaman masyarakat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas rokok ilegal.

Operasi Pasar Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top