Padang, 28 November 2023
Bea Cukai Teluk Bayur kembali melaksanakan sosialisasi tentang Cukai. Kali ini acara diselenggarakan oleh pemerintah daerah Padang Pariaman dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau bertempat di Kyriad Bumiminang Hotel. Acara ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Wali Korong, Wali Nagari serta masyarakat setempat.
Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan memiliki dampak negatif bagi masyarakat. Pada kesempatan ini Moh. Hery Syamsul Bahtiyar, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menjelaskan apa itu cukai. Cukai tidak hanya dikenakan terhadap Hasil Tembakau melainkan juga Etil alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol. Selain itu, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar juga menjelaskan bahwa terdapat 4 dampak rokok ilegal diantaranya Merugikan Negara, Terganggunya Kinerja Pasar Hasil Tembakau, Kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar dan merugikan industri rokok yang membayar cukai dengan benar.
“Dengan adanya sosialisasi ini semoga dapat meningkatkan pemahaman masyarakat. Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal” ujar Moh. Hery Syamsul Bahtiyar.