Padang, 11 Desember 2023
Pada hari Jumat (8/12), Bea Cukai Teluk Bayur mengadakan acara Pemusnahan dan Penghapusan Arsip. Acara diadakan secara hybrid di Halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur dan melalui Microsoft Teams. Dihadiri oleh Heru Setioko (Kepala Bagian Umum Kanwil DJBC Riau), M Hakim Satria (Kepala Bagian Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Riau), Indra Sucahyo (Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur), Teguh Ahmad Ikhsan (Kepala Subbagian Tata Usaha dan Keuangan), para pejabat dan pegawai KPPBC TMP B Teluk Bayur dan diikuti secara online oleh perwakilan Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu Zacky Riyadi (Kepala Subbagian Persuratan dan Kearsipan Sekretariat DJBC beserta para arsiparis.
“Arsip merupakan rekaman kegiatan yang mempunyai manfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, arsip harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa” ujar Indra Sucahyo dalam sambutannya.
Pemusnahan arsip merupakan puncak dari serangkaian proses yaitu penyeleksian, penilaian serta persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional (ANRI).
Dokumen yang dilakukan pemusnahan dan penghapusan adalah dokumen yang sudah lewat jadwal retensi arsip dengan periode penciptaan 2008 s.d. 2012. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 209/KM.1/SJ.8/2023, sebanyak 136 Bundel Arsip akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sehingga tidak dikenali fisik maupun informasinya.
“Mantan bisa saja dilupakan, tapi arsip harus selalu tersimpan” Ucap Osman, Kepala Subbagian Umum.
Semoga kegiatan ini menjadi pemantik bagi kita untuk lebih peduli lagi dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemeliharaan arsip.