Jakarta, 15-12-2023 – Pertegas informasi terkait Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai kembali gelar sosialisasi jelang akhir tahun 2023. Manfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum, kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai di 5 wilayah berbeda.
DBH CHT adalah dana yang bersumber dari APBN kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2%. DBH CHT dimanfaatkan untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Sosialisasi adalah salah satu upaya preventif pemberantasan rokok ilegal,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.
Encep menjelaskan bahwa kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai di lima wilayah berbeda pada periode akhir November hingga pertengahan Desember 2023. Masing-masing sosialisasi dilakukan oleh Bea Cukai Teluk Bayur di Kabupaten Padang Pariaman, Bea Cukai Pematangsiantar di Kabupaten Toba, Bea Cukai Medan di Kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, Bea Cukai Palu dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat menggelar sosialisasi dengan memanfaatkan media lain, yaitu melalui talkshow di Radio SKIP 94.3FM Palu dan TVRI Jabar. “Sosialisasi langsung dilakukan menyasar kepada para pedagang eceran, APH, perangakat daerah, hingga tokoh masyarakat, Sedangkan radio dan TV adalah media untuk menjangkau masyarakat lebih luas,” jelas Encep.
“Sosialisasi ini juga hasil kerja sama Bea Cukai dengan Pemda di masing-masing wilayah,” imbuhnya.
Dalam sosialisasi yang dilakukan, Bea Cukai menjelaskan beberapa hal terkait cukai. Pahami bahwa cukai tidak hanya dikenakan terhadap hasil tembakau (HT) melainkan juga etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Selain itu, Bea Cukai juga menjelaskan bahwa terdapat 4 dampak rokok ilegal, di antaranya merugikan negara, terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar dan merugikan industri rokok yang membayar cukai dengan benar.
Encep menegaskan bahwa terdapat 4 ciri-ciri rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau salah personalisasi. “Semoga ini bisa dipahami masyarakat, sehingga dapat membantu mencegah peredaran rokok ilegal dengan melaporkan kepada Bea Cukai terdekat, atau melalui call center Bravo Bea CUkai 1500225.”
Sumber : https://www.beacukai.go.id/berita/langkah-bea-cukai-cegah-peredaran-rokok-ilegal-jelang-akhir-tahun.html