Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, eksportir yang melakukan kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam wajib menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam rekening khusus di dalam negeri. Ketentuan ini berlaku efektif sejak 1 Agustus 2023.
Persyaratan penempatan DHE SDA tersebut berlaku bagi eksportir yang memiliki nilai ekspor minimal US$250.000 atau setara. DHE SDA yang wajib dipulangkan meliputi sektor pertambangan, perikanan, perhutanan, dan perkebunan.
Ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat pada penangguhan layanan ekspor. Pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan ketentuan ini dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan..
Dalam konferensi pers pada Rabu (21/8/2024), Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menyampaikan kabar baik terkait peningkatan inflow dolar AS di Indonesia. Hal ini didorong oleh semakin banyaknya eksportir yang mematuhi aturan untuk menyimpan dolar hasil ekspor mereka dalam instrumen term deposit valuta asing devisa hasil ekspor (TD Valas DHE).
Kerjasama intensif antara Bank Indonesia dan Bea Cukai dalam menjatuhkan sanksi kepada eksportir yang melanggar aturan terbukti efektif. Data menunjukkan bahwa dari 111 perusahaan yang awalnya tidak patuh, kini 43 di antaranya telah mulai mematuhi aturan. Namun, masih ada 69 perusahaan yang terus membandel dan akibatnya layanan ekspor mereka diblokir.